Rabu, 13 Agustus 2025
Beranda / /

  • Kemenhub Menetapkan 36 Bandara Berstatus Internasional untuk Pemerataan Layanan Penerbangan
    Pemerintahan | 1 hari lalu
    Kemenhub Menetapkan 36 Bandara Berstatus Internasional untuk Pemerataan Layanan Penerbangan

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan 36 bandar udara (bandara) umum sebagai bandar udara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 dan menetapkan 3 bandara khusus sebagai bandara internasional serta menetapkan Bandar Udara Bersujud yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai Bandar Udara Internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025.